Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden.Sabtu,03 Februari 2024.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah, memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Kali ini penyerahan tersebut langsung Oleh Presiden Ir.Joko Widodo. Sertifikat tanah yang dibagikan merupakan bukti kepemilikan tanah dan hak atas tanah.Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.
Sejumlah 2.500 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut tersebar di enam kota atau kabupaten.Meliputi 320 sertifikat di Kabupaten Purwakarta, 500 sertifikat di Kabupaten Bandung, 400 sertifikat di Kota Bandung, 150 sertifikat di Kabupaten Sumedang, 130 sertifikat di Kota Cimahi, dan 1.000 sertifikat di Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan bukti keseriusan pemerintah melakukan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.Instruksi Pak Menteri, Hadi Tjahjanto untuk melakukan percepatan pelaksanaan PTSL sesuai arahan Presiden Joko Widodo sangat dipahami oleh para Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) dan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) BPN di seluruh Indonesia.Selain itu, penyerahan sertifikat tanah di Jawa Barat juga merupakan bukti Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah maksimal dalam melayani masyarakat.
Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari menjadi salah satu Desa di Kabupaten Bandung yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .Maka dari itu lebih dari 100 orang warga Desa Lebakwangi menghadiri acara tersebut di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat,Soreang untuk menerima Sertifikat Hak Milik yang di serahkan langsung oleh Presiden.