bahwa dalam rangka tertib pemakaman di Desa Lebakwangi, maka perlu diatur prosedur penanganan orang yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman dengan prinsip wewenang Pemerintah Desa berdasarkan partisipasi masyarakat dengan tidak meninggalkan akar budaya setempat dan agama yang dianut orang yang meninggal dunia;
bahwa untuk melaksanakan dimaksud huruf a, maka perlu diatur Pemakaman dalam Peraturan Desa.