Artikel
RAPBDES 2021
Assalamu alaikum Wr.Wb
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021, Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, hingga kita selaku umatnya.
Berdasarkan ketentuan huruf a dan c ayat (1) pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat melakukan APBDes. Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
Pemerintah Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa 2021) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perincian dari APBDes 2021 dimuat dalam Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.
Semoga dengan tersusunnya APBDes dapat berjalan sesuai dengan harapan tanpa rintangan dalam mewujudkannya, dan segala upaya kita menjadi amal kabaikan yang diberi pahala oleh Allah SWT, Amiin.
Lebakwangi, 30 Desember 2020
Kepala Desa Lebakwangi
TTD
MAHMUD TRIYONO, SH